Komentari Inisiatif Demokrat Berikan Bukti Penguat ke Kemenkumham, Yusril: Badan Yudikatif Geser ke Eksekutif?

JurnalPatroliNews Jakarta – Langkah Partai Demokrat memberikan bukti penguat kepada pihak termohon gugatan uji materiil AD/ART yang diajukan Moeldoko Cs ke Mahakamah Agung (MA), yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), direspon advokat pemohon, Yusril Ihza Mahendra.

Yuril merasa aneh melihat pengurus dan advokat DPP Partai Demokrat menyambangi kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasunas Said, Jakarta Selatan, pada Kamis siang (14/10). Karena menurutnya, kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly tersebut buukan lembaga peradilan.

“Badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham ya?” heran Yusril yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (17/10).

Lebih lanjut, Yusril menganggap DPP Partai Demokrat kalang kabut menghadapi gugatan uji materiil yang diajukan lima bekas kadernya sendiri.

Di samping itu, dirinya yang merasa sudah lama malang melintang di dunia peradilan tidak pernah melihat ada advokat yang justru memberikan jawaban atas gugatan ke pihak termohon.

“Baru kali ini saya menyaksikan ada advokat ramai-ramai datang menyerahkan jawaban,alat bukti, dan keterangan ahli kepada termohon,” pungkasnya.

Saat menyambangi kantoe Kemenkumham, DPP Partai Demokrat bersama advokatnya menyerahkan ratusan dokumen yang bisa mementahkan uji materiil yang diajukan mantan kader Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang dibela Yusril.

Bekas kader Demokrat sebelumnya menggugat beberapa pasal AD/ART Partai Demokrrat Kongres V 2020 dengan pihak termohon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen berupa tanggapan atas JR, surat pencabutan hak uji materi dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020,” ujar Heru saat ditemui seusai penyerahan dokumen, Kamis (14/10). 

Komentar