Korban Mafia Tanah Ir. Punto Wibisono Pemilik Tanah SHM 279/ Pondok Jaya, Laporkan Kepala BPN Tangsel Ke Bareskrim Atas Dugaan Tindakan Pidana Melanggar UU No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan,- Sudah hampir 14 tahun Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka yang dirampas oleh mafia tanah. Mafia tanah yang merampas tanah Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya adalah konspirasi antara Mafia tanah Swasta (PT. Jaya Real Property. Tbk) dengan mafia tanah yang berada didalam instansi pemerintahan dalam hal ini BPN dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya hanyalah rakyat biasa namun pantang menyerah untuk mempertahankan hak kepemilikannya atas sebidang tanah yang dibeli secara sah dan sesuai prosedur dari Albert L. Tobing. Sebidang tanah yang sekelilingnya dipagar dengan pondasi beton dan batako milik Albert. L Tobing tersebut sudah bersertipikat hak milik No. 496/Pondok Aren, luas 2.080 M2 sejak tahun 1991. Setelah PPAT Wartiana, SH melakukan check bersih (Clean & Clear) ke BPN Kab. Tangerang, maka dihadapan PPAT Wartiana, SH pada tanggal 29 Desember 2006, Ibu Annie Sri Cahyani dan Albert L. Tobing menandatangangi AJB No. 55/2006. Selanjutnya pada tahun 2007 SHM No. 496/Pondok Aren atas nama Albert L. Tobing diprose balik nama di Kantor BPN Kab. Tangerang serta karena pemekaran desa, maka BPN Kab. Tangerang merubah Nomor sertipikat menjadi SHM No. 279/Pondok Jaya luas : 2.080 M2 atas nama Ir. RM. Punto Wibisono. Selanjutnya untuk keperluan modal kerja Ir. RM. Punto Wibisono dan istrinya mengagunkan sebidang tanah tersebut ke PT. Bank Panin. Tbk Cab. Palmerah dan pada bulan Juni tahun 2008, BPN Kab. Tangerang menerbitkan Akta Hak Tanggungan No. 5785/2008.

Untuk mempertahankan hak milik atas tanahnya sesuai SHM No. 279/Pondok Jaya tersebut diatas, sejak berperkara Klien kami telah melaporkan secara tertulis dan lisan atas perampasan tanahnya ke Instansi terkait (Kakantah Kab. Tangerang; Kakantah Kota Tangerang Selatan; Kakanwil BPN Prov. Banten; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; Inspektur Jenderal; Irjen sudah menerbitkan Rekomendasi kepada Pihak terkait dan Kakantah Kota Tangsel No. 221/900/IX/2019 tanggal 25 September 2019); hingga melaporkan kepada 2 (dua) Menteri ATR/BPN RI (Ferry Musyidan Baldan dan Sofyan Djalil); Menkopolhukam 3 (tiga) Menteri; Kepala Kantor Staf Presiden; Ketua Ombudsman RI; Ketua Komisi Yudisial; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN sudah memberikan Rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN RI No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021) dan klien kami telah membuat 10 (sepuluh) laporan polisi terbagi di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 8 (delapan) dari LP tersebut sudah di SP3; 1 (satu) LP sudah menjadi putusan Pidana dan 1 (satu) LP lagi masih berjalan sejak bulan Juni 2020. Perjuangan Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya dilakukan dengan gigih sejak mulai digugat perdata pada tahun 2008 sampai dengan saat ini, sungguh perjuangan yang sangat mulia sebagai rakyat tertindas untuk menegakkan keadilan, jelas Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM.

Laporan yang ke 10 (sepuluh) dilakukan Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kejahatan kearsipan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, pada pasal 81 dan pasal 83 yaitu dugaan hilangnya warkah penerbitan sertipikat obyek yang sedang bersengketa (SHM 279/Pondok Jaya a.n Ir. RM. Punto Wibisono dan SHGB No. 124/Pondok Jaya a.n PT. Jaya Real Property. Tbk dengan No: LP/B/0320/VI/2020/Bareskrim tanggal 15 Juni 2020, Terlapor adalah Himsar A.Ptnh (selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan) dkk, untuk mengawal laporan ini Ibu Annie Sri Cahyani

Komentar