Korban Pemalsuan Surat Jual Beli Bali Rich Villa Ubud Kembali Minta Perlindungan Hukum Ke Badan Pengawasan MA

JurnalPatroliNews Jakarta – Korban pemalsuan surat dalam proses jual beli Bali Rich Villa Ubud (PT Bali Rich Mandiri), Hartarti kembali memohon perlindungan hukum dan permohonan pemantauan terhadap kasus yang tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Permohonan itu telah disampaikan Hartarti yang merupakan istri dari almarhum Rudy Dharmamulya kepada Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan MA, Komisi III DPR RI dan Kemenkumham.

“Saya akan tetap terus berjuang sampai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Hartati dalam salinan surat yang diterima Minggu (25/7).

Selain itu, Hartarti juga telah mengadu kepada Presiden dan Wakil Presiden yang menyediakan fasilitas lapor Presiden dan Wapres.

Sebelumnya, Hartarti juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua MA.

Dalam surat itu, Hartarti menjelaskan bahwa dirinya merupakan penjual yang tidak dibayar lunas dan mengalami kerugian besar.

Karena, narapidana bernama Asral baru melakukan pembayaran down payment (DP) sebesar Rp 1 miliar pada 9 Juli 2015 dari harga jual beli Rp 3,8 miliar.

“Saya menerima Rp 500 juta dan Djarius menerima Rp 500 juta. Djarius adalah pemegang sekaligus pemilik saham 10 persen juga sudah memberi keterangan di Persidangan bahwa belum menerima pelunasan yang seharusnya Rp 3,8 miliar,” ujar Hartati.

Menurut Hartati, hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran sampai dengan pelunasan. Hal itu juga terungkap dalam fakta persidangan di PN Gianyar.

Kata Hartati, semua terdakwa yang saat ini sudah menjadi narapidana mengakui dan membenarkan bahwa belum ada pelunasan.

“Pada persidangan di PN Gianyar, terdakwa Suryady tidak bisa membuktikan pembayaran satu sen pun,” kata Hartarti.

Selain itu, para narapidana juga mengakui dan membenarkan RUPS PT Bali Rich Mandiri pada 21 Desember 2015 tidak pernah ada.

“Izinkanlah saya untuk menyambung surat permohonan perlindungan hukum terbuka yang sebelumnya telah saya kirimkan pada 4 Juni 2021 dan 21 Juni 2021,” kata Hartarti.

Hartarti pun menyayangkan adanya hakim yang diduga tidak netral dan berpihak dikarenakan bertentangan dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar dan mengabaikan kerugian korban.

Hal itu dapat diketahui dengan adanya tiga putusan permohonan kembali (PK) pada 24 Juni 2021.

Yaitu perkara nomor 24 PK/Pid/2021 atas nama Asral Bin H Muhamad Sholeh, perkara nomor 25 PK/Pid/2021 atas nama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, dan perkara nomor 26 PK/Pid/2021 atas nama Suryady alias Suryady Azis yang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan serta membebaskan terpidana dari semua dakwaan dan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

“Putusan yang sangat memprihatikan bagi pencari keadilan, korban kejahatan tindak pidana, putusan yang melupakan hak dan kepentingan korban,” tegas Hartati.

Tiga putusan PK itu kata Hartati, menggunakan Novum, yaitu dokumen uji otentifikasi tandatangan yang dibuat atas pesanan narapidana notaris Hartono.

“Bagaimana uji otentifikasi tandatangan (swasta) bisa mematahkan hasil pemeriksaan laboratorius kriminalistik Bareskrim Polri? Saya yang minim pengetahuan tentang hukum, bertanya-tanya besar apa dasar hukum dokumen uji otentifikasi tandatangan yang menyatakan seolah-olah tandatangan saya identik sehingga hasil pemeriksaan pusat laboratoris kriminalistik Bareskrim Polri yang menyatakan tandatangan saya non identik tidak berlaku, cacat hukum dan tidak diakui Hakim di Pengadilan,” jelas Hartati.

Sementara ini kata Hartati, masih ada dua berkas PK yang saat ini belum di putus dan masih dalam pemeriksaan di MA. Yaitu, atas nama narapidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dengan nomor perkara 39 PK/Pid/2021.

Sedangkan untuk berkas perkara PK atas nama narapidana Hartono, belum terdaftar nomor perkara PK sesuai dengan terlihat pada website SIPP MA.

Dengan demikian, Hartarti memohon perlindungan hukum sekaligus permohonan pemantauan berkas perkara PK atas nama narapidana Tri Endang dan Hartono dan juga upaya hukum PK JPU atas terdakwa Asral, Suryady dan I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dikarenakan menurut Hartarti, putusan hakim bertentangan dari fakta persidangan.

“Hartati sangat berharap Hakim Mahkamah Agung RI pemeriksa berkas perkara PK tersebut dapat bersikap netral, objektif dan tidak berpihak,” tegas Hartati.

Komentar