KPK Amankan Dokumen Usai Geledah Tujuh Titik di Jatim, Termasuk LaNyalla?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait aktivitas penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur (Jatim) yang dikaitkan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kediaman anggota DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa rumah LaNyalla turut menjadi sasaran penggeledahan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak ditemukan barang mencurigakan selama proses tersebut.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk penyidik. Rumah saudara LN (LaNyalla) menjadi salah satu titik yang digeledah. Namun, dari keterangan yang bersangkutan, memang tidak ada temuan,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam menyelidiki aliran dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019 hingga 2022 yang diduga disalahgunakan. Selama tiga hari berturut-turut, tim penyidik menyisir total tujuh lokasi di wilayah Jatim.

Pada hari pertama, Senin (14/4), tim KPK mendatangi tiga rumah pribadi di Surabaya—salah satunya diketahui sebagai kediaman LaNyalla. Keesokan harinya, Selasa (15/4), giliran kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim yang diperiksa. Dan pada hari ketiga, Rabu (16/4), penyidik kembali bergerak ke tiga rumah pribadi lainnya.

Tessa menambahkan, hasil dari rangkaian penggeledahan tersebut mencakup penyitaan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang tengah dibongkar.

Namun, ia tidak merinci secara spesifik lokasi mana saja yang menjadi sumber penyitaan barang-barang tersebut.

“Penyitaan sudah dilakukan terhadap dokumen dan bukti elektronik. Tapi, kami belum bisa menyebutkan secara rinci berasal dari mana saja barang-barang itu diamankan,” jelasnya.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam skandal dana hibah tersebut, termasuk potensi keterlibatan pejabat atau tokoh politik di daerah.

Komentar