JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil keputusan terkait penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan akan bergantung pada beberapa faktor, termasuk ancaman pidana yang dihadapi dan risiko seperti kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.
“Jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, tersangka bisa ditahan. Selain itu, jika ada indikasi ingin melarikan diri, mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti, maka penahanan bisa dilakukan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 19 Februari 2025.
Pemeriksaan Kedua, Hasto Diminta Hadir
Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis besok sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan pertama pada 17 Februari 2025 dengan alasan tengah mengajukan praperadilan.
Pada hari yang sama, Hasto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK untuk dua perkara. Sidang perdana atas gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.
Peran Hasto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku, serta beberapa pihak lain, termasuk Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Hasto diduga sebagai salah satu pemberi suap kepada Wahyu Setiawan, meskipun KPK belum merinci jumlah uang yang terlibat. Selain itu, ia juga diduga berperan dalam upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Salah satu tindakan yang dilakukan Hasto adalah memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut memerintahkan seseorang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.
Lebih lanjut, Hasto dituding mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus ini dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.
Pencegahan ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari langkah hukum, KPK telah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.
Kini, publik menantikan keputusan KPK besok—apakah Hasto akan resmi ditahan atau masih diberikan kesempatan untuk menghadapi proses hukum tanpa penahanan.
Komentar