KPK Beberkan Konstruksi Perkara OTT Plt Kadis PU Kabupaten HSU Kalsel

JurnalPatroliNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai mengamankan tujuh orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

“Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta,” ujar Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/9).

Alexander membeberkan konstruksi perkara terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Di mana kata Alex, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten HSU telah merencanakan untuk dilakukan lelang dua proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1,5 miliar.

“Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen,” jelas Alex.

Selanjutnya kata Alex, saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimulai, ada delapan perusahaan yang mendaftar. Namun, hanya ada satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas milik Marhaini (MRH).

Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya dua yang mengajukan penawaran diantaranya CV Kalpataru milik Fachriadi (FH) dan CV Gemilang Rizki.

“Saat penetapan pemenang lelang, untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar,” terang Alex.

Kemudian, setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka 6ang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

“Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai,” pungkas Alex.

Akibat perbuatannya, tersangka Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tersangka Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

(rmol)

Komentar