KPK Garap Azis Syamsuddin soal Suap Wali Kota Tanjung Balai

 JurnalPatroliNews – Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai yang menyeret namanya.

Azis dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang merupakan penyidik KPK.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5/2021).

Dalam Kasus ini, KPK menduga Azis Syamsuddin mengenal Stepanus Robin Pattuju. Namun, KPK belum mau membeberkan apa saja yang akan digali dari pemeriksaan tersebut.

“Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang juga anggota Polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan,” urai Ali.

Diketahui, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada Rabu (28/4) di ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR RI dan Rumah Dinas Azis. Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” jelas Ali.

Selanjutnta, Senin (3/5/2021) KPK kembali menggeledah kediaman Azis Syamsuddin. Penggeledahan dilakukan di tiga rumah milik Azis Syamsuddin di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar. (pmjnews)

Komentar