JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah aset berharga, termasuk uang tunai sebesar Rp56 miliar dan 11 unit mobil mewah. Juru Bicara KPK, Tessa, menyatakan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Di rumah Saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan menyita 11 kendaraan roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai kurang lebih Rp56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Pemuda Pancasila dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan siap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK juga akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum guna menjaga transparansi dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Komentar