KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Ke Sukamiskin, Menantunya Ikut Terseret

JurnalPatroliNews – Jakarta – “Eksekusi terpidana Nurhadi dkk ke Lapas Sukamiskin, Bandung, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” papar Ali Fikri, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Jumat (7/1/2022).

Nurhadi Abdurrachman, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dan akan menjalani hukuman  6 tahun pidana penjara.

Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Diketahui, Nurhadi telah terbukti melakukan suap dan menerima gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Tidak hanya menerima hukum penjara, dalam putusan tingkat kasasi, Nurhadi juga dihukum membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Beberapa orang lainnya yang dieksekusi oleh jaksa KPK, Josep Wisnu Sigit yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin.

Rezky divonis hukuman dengan pidana 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Hiendra dihukum pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Komentar