JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Agung Kuswandono dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/24).
Agung akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa Agung, yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai dari 2011 hingga 2015, dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Agung Kuswandono (Direktur Jenderal Bea Cukai periode 2011-2015),” kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (15/5/24).
Selain Agung, tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu, Andy Bintoro, Direktur PT Dumas Tanjung Perak Shipyard; Ulai, Direktur PT Citra Shipyard; dan Andi, Staf Teknik PT Dumas Tanjung Perak Shipyard.
Pada 21 Mei 2019, di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Aris Rustandi (AR), dan Amir Gunawan (AG), Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Kasus ini bermula dari pengadaan empat kapal SKIPI oleh KKP pada tahun anggaran 2012-2016. Pada Oktober 2012, PT Daya Radar Utama dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar 58 juta dolar AS, setara dengan Rp558 miliar pada waktu itu. Kontrak kerja ditandatangani pada Januari 2013.
KPK menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut, termasuk kolusi dalam tender dan manipulasi dokumen. Selain itu, kapal-kapal yang dibangun tidak memenuhi spesifikasi kontrak, seperti kecepatan kapal yang tidak sesuai, panjang kapal yang dikurangi 26 sentimeter, dan adanya pembengkakan biaya pada harga baja dan aluminium yang digunakan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp61,5 miliar.
Komentar