KPK Sita Jaminan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah jaminan berupa aset berharga dan sertifikat terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode 2022-2024.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kredit usaha.

Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur.

“Agunan-agunan, sertifikat, sudah ada yang disita,” kata Tessa mengutip RMOL, Kamis, 10 Oktober 2024.

Meski demikian, Tessa belum merinci lebih lanjut jenis aset berharga yang disita. Yang jelas, dugaan kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp220 miliar.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 24 September 2024, dan KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pada 26 September 2024, kelima tersangka tersebut, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Komentar