KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Perjalanan Istri Menteri Maman, Pemanggilan Bisa Dilakukan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelaah secara serius dugaan gratifikasi yang melibatkan istri Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, terkait lawatan ke sejumlah negara di Eropa.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya saat ini masih menelaah dokumen yang diserahkan langsung oleh Menteri Maman saat mendatangi Gedung Merah Putih pada Jumat, 4 Juli 2025.

“Jika nantinya dibutuhkan informasi tambahan atau klarifikasi lebih lanjut, tentu KPK akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Budi kepada awak media pada Senin, 7 Juli 2025.

Ia juga menambahkan bahwa KPK turut mencermati dinamika dan informasi yang beredar di publik, khususnya terkait potensi gratifikasi yang diduga diterima istri Menteri Maman dalam bentuk fasilitas perjalanan luar negeri.

“Hal-hal seperti ini menjadi perhatian kami, karena kami selalu mengingatkan para pejabat negara untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi gratifikasi dalam bentuk apa pun,” jelas Budi.

Ia mengingatkan bahwa bentuk gratifikasi tak selalu berupa uang atau barang, tetapi juga bisa berupa fasilitas, layanan, atau kemudahan yang diberikan kepada kerabat maupun keluarga pejabat.

“Gratifikasi bisa datang tidak hanya langsung kepada pejabatnya, tetapi melalui jalur keluarga, teman dekat, atau pihak lain yang berhubungan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Maman telah menyampaikan klarifikasi kepada KPK mengenai perjalanan istrinya, Agustina Hastarini, ke luar negeri bersama anak mereka. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya ditanggung secara pribadi, bukan menggunakan dana negara.

Namun, polemik mencuat setelah beredar dokumen berupa surat resmi berkop Kementerian UMKM yang ditujukan ke tujuh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Indonesia di beberapa kota besar Eropa seperti Istanbul, Sofia, Amsterdam, Paris, dan Milan. Surat itu meminta dukungan dan pendampingan dari perwakilan RI selama kunjungan istri Menteri berlangsung dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Surat tertanggal 30 Juni 2025, ditandatangani oleh Sekretaris Menteri Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, memohon pendampingan dari perwakilan RI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag, serta Konjen RI di Istanbul, dalam rangka mendukung agenda perjalanan istri menteri dan rombongannya.

Menteri Maman mengaku tidak mengetahui perihal surat tersebut dan menegaskan bahwa kepergian keluarganya tidak menggunakan fasilitas negara.

Komentar