JurnalPatroliNews – Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait optimalisasi pengelolaan aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD).
Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, menyebutkan bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Pemkot Surabaya saat ini adalah penyelesaian sengketa lahan.
“BMD kenapa menjadi penting bagi KPK untuk serta intens berkoordinasi dengan pemda, karena dalam hal pengelolaan BMD, masih banyak permasalahan terjadi, seperti penetapan status penguasaan hingga timbulnya konflik pemda dan masyarakat,” kata Didik pada acara penyerahan simbolis Hak Guna Bangunan (HGB) atas Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) di Surabaya, Senin, 14 Oktober 2024.
Didik menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan di Surabaya telah masuk dalam pemantauan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah alat pemantauan untuk titik rawan korupsi.
Dalam konteks pengelolaan BMD, MCP memfokuskan pada empat indikator utama, yaitu pencatatan administratif dan legalisasi aset, pengamanan aset, penyelesaian sengketa lahan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Permasalahan lahan di Kota Surabaya, menurut Didik, banyak dipengaruhi oleh faktor historis, seperti tanah warisan masa kolonial Belanda, pertukaran aset, hingga penguasaan lahan oleh pihak asing. Hal ini membutuhkan penanganan yang menyeluruh.
“KPK berkepentingan untuk membantu meluruskan masalah ini karena melibatkan proses panjang yang penting bagi pemerintah,” tambahnya.
KPK memiliki kewenangan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 8 Huruf b, yang memungkinkan lembaga ini untuk mengawasi pelaporan terkait tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Komentar