JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, resmi dilaporkan ke Propam Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Pengaduan ini disampaikan oleh tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, melalui kuasa hukum mereka, Petrus Selestinus. Laporan tersebut teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN.
AKBP Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan telepon seluler (ponsel) milik Kusnadi.
“Ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan pada Kamis, 11 Juli.
Petrus merinci dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Rossa dan rekan-rekannya.
Pelanggaran pertama terjadi saat pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto oleh KPK terkait buronan Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk menyerahkan ponsel milik Hasto, namun AKBP Rossa justru menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi tanpa menunjukkan surat penggeledahan atau penyitaan dan tanpa menjelaskan status Kusnadi sebagai saksi atau tersangka.
“Kusnadi merasa terintimidasi. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka,” jelas Petrus.
Peristiwa kedua terjadi saat Kusnadi dipanggil oleh KPK terkait Harun Masiku pada 19 Juni 2024, di mana Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti.
Komentar