Langgar Perda, Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Non Permanen Tak Miliki Ijin. Oki: Kita Akan Panggil Pemiliknya!

JurnalPatroliNews – Tangsel – Ratusan Reklame non Permanen, yang tidak memiliki tanda barcode telah berizin, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di wilayah Serpong Utara dan Pondok Aren, Senin, (11/4/22).

Oki Rudianto, Kasatpol PP Kota Tangsel, mengatakan, penertiban Reklame tak berizin tersebut, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Reklame.

“Kita akan tertibkan semua Reklame non Permanen yang tidak berizin, dan secara tegas akan dilakukan pemanggilan kepada para pemilik Reklame tersebut, untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut,” ujar Oki.

Secara tegas, Ia memerintahkan Anggotanya, selama bulan Ramadhan ini, untuk terus secara massif, meningkatkan pelayanan, dan penegakan terhadap hal-hal yang melanggar Perda Tangsel.

“Saya meminta kepada seluruh Anggota Satpol PP Tangsel, selama bulan Ramadhan untuk tetap semangat dan meningkatkan kualitas dalam pelayanan serta dalam penegakan peraturan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Muksin Al Fahri, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban Reklame-reklame liar selama bulan suci Ramadhan.

“Kita akan memanggil para pemilik Reklame agar membayar pajak, apabila para pemilik Reklame tidak membayar pajak, maka seluruh Baliho dan Spanduk yang terpasang, akan ditertibkan, dan pemilik dapat dipidana pelanggaran Perda,” jelas Muksin kepada wartawan.

Komentar