Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum Anak AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap anak AG (15), yakni 3,5 tahun penjara, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Anak AG melalui kuasa hukumnya, menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan hari ini.

“Benar hari ini,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

AG Ajukan Kasasi
Diketahui, anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi dalam kasus ini. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada Rabu (10/5) kemarin.

“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,” kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/5).

AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” imbuh hakim.

Komentar