Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Melawan KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang lolos dari penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengutip RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 11 Oktober 2024, Sahbirin Noor telah mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Sahbirin sebagai tersangka. Namun, rincian lengkap petitum atau tuntutan gugatan tersebut belum diungkapkan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kalimantan Selatan pada Minggu dini hari, 6 Oktober 2024, yang mengamankan 17 orang.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor, Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel), dan Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen).

Namun, dari ketujuh tersangka, hanya enam yang berhasil ditahan pada 7 Oktober 2024, sementara Sahbirin berhasil lolos dari penangkapan. Sebagai langkah antisipasi, KPK telah memberlakukan pencegahan agar Sahbirin tidak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan mulai dari 7 Oktober 2024.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS, yang diduga merupakan bagian dari fee 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.

Komentar