LP2KKNP Sulut: Pemberitaan Kibar Indonesia Soal Kapolres Bitung Tidak Berdasar!

JurnalPatroliNews – Bitung – Ketua Lembaga Pemantau Penyakit Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (LP2KKNP) Sulawesi Utara, Stenly Sendow, mengecam pemberitaan yang disampaikan oleh media Kibar Indonesia terkait dugaan keterlibatan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bitung sebagai pelindung mafia solar. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan asal bunyi (Asbun).

“Pemberitaan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Jika memang Kibar Indonesia memiliki bukti yang valid, silakan laporkan ke pihak berwenang. Jika perlu, bawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan transparan,” tegas Stenly.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pemberitaan tersebut tidak disertai dengan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam jurnalisme. Tindakan ini dinilainya berpotensi merugikan nama baik aparat penegak hukum, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bitung.

Stenly juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, setiap pemberitaan harus menghormati norma dan nilai yang berlaku serta tidak boleh mencemarkan nama baik seseorang atau kelompok. Sementara itu, Pasal 6 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa pemberitaan harus dilakukan secara profesional dengan prinsip konfirmasi dan verifikasi yang objektif dan tidak memihak sebelum dipublikasikan.

“LP2KKNP mendesak Kibar Indonesia untuk segera menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pemberitaannya. Jika tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka media tersebut harus bertanggung jawab dan harus ada tindakan tegas agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkas Stenly.