MAKI Desak Vonis Maksimal bagi Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Kasus CPO

JurnalPatroliNews – Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menuntut penegakan hukum tanpa ampun terhadap aparat hukum—baik hakim maupun pengacara yang terlibat dalam praktik suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). Dugaan keterlibatan empat hakim dan sejumlah pengacara dalam skandal ini menjadi sorotan tajam.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menegaskan bahwa para pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Baginya, para penegak hukum yang justru menyalahgunakan kewenangannya layak mendapat ganjaran maksimal karena telah mengkhianati keadilan.

“Karena ini menyangkut kerugian besar dari negara, hukuman seumur hidup layak dijatuhkan. Apalagi pelakunya bukan orang biasa, tapi mereka yang seharusnya menjaga integritas hukum,” ujar Boyamin, Senin, 21 April 2025.

Lebih jauh, Boyamin juga menyinggung pentingnya keterbukaan Mahkamah Agung (MA) terhadap pengawasan eksternal, khususnya dari Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, resistensi terhadap pengawasan hanya memperkuat keberadaan mafia hukum.

“MA tak bisa menutup diri. Komisi Yudisial harus diberi akses menilai perilaku hingga isi putusan hakim. Kalau ada yang menyimpang, hakimnya bisa dicopot dari promosi atau dipindahkan ke daerah,” katanya.

Ia juga menyebut banyak kasus di mana hakim bermasalah justru lolos dari sanksi dan bahkan mendapatkan promosi jabatan.

“Sudah saatnya ada efek jera. Kita ingin pengawasan yang serius supaya para hakim yang menyimpang tidak terus-terusan merasa aman,” tambah Boyamin.

Menurutnya, pengawasan aktif sejalan dengan amanat UUD 1945, yang memberi mandat pada KY untuk memastikan peradilan berjalan adil dan bersih.

“Kalau putusannya janggal, apalagi terbukti disuap, tidak mungkin KY tinggal diam. KY harus punya wewenang untuk bertindak,” tegasnya.

Dalam kasus ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk:

  • Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan
  • Tiga hakim lainnya: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom
  • Wahyu Gunawan, panitera muda yang saat itu bertugas di PN Jakarta Pusat
  • Dua kuasa hukum korporasi: Marcella Santoso dan Ariyanto
  • M. Syafei, Kepala Tim Hukum Wilmar Group

MAKI berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan total sistem peradilan Indonesia dari cengkeraman mafia hukum dan suap.

Komentar