JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung dinilai tidak memiliki alasan kuat untuk menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H. Maming.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), menyikapi tindakan para ahli hukum yang baru-baru ini melakukan eksaminasi atas kasus yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Menurut Boyamin, eksaminasi yang dilakukan oleh para ahli hukum tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya merupakan bagian dari dinamika biasa.
“Eksaminasi ini tidak mengikat. Hakim bersifat independen dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun, sehingga tidak ada alasan untuk menerima PK Mardani Maming,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (7/10).
Boyamin juga menegaskan bahwa konten eksaminasi tersebut serupa dengan pernyataan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan oleh Mardani Maming dalam persidangan sebelumnya.
Meski demikian, saksi-saksi tersebut tidak berhasil membebaskan Mardani, yang pada akhirnya tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Ketika sidang, Mardani Maming sudah menghadirkan saksi ahli yang isinya mirip dengan eksaminasi ini, namun tetap saja ditolak oleh hakim. Mardani tetap terbukti bersalah melakukan korupsi,” kata Boyamin.
Ia menambahkan, putusan bersalah terhadap Mardani H. Maming telah dikukuhkan mulai dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hingga ke tingkat banding dan kasasi.
“Hakim di semua tingkat telah memutuskan bersalah. Kita harus menghormati keputusan tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mardani H. Maming dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta didenda sebesar Rp 500 juta, dengan tambahan hukuman 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar.
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa KPK, yang menyebutkan bahwa Mardani menerima suap senilai Rp 118,75 miliar terkait persetujuan IUP untuk PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu, yang dituangkan dalam SK Bupati No. 296/2011.
Komentar