Makloon Baju Ketua TP PKK Makan Korban, Kepala Dinas PMPTSP Bitung Resmi Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Bitung,– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, Provinsi Sulawesi Utara AT alias Andreas resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (21/01/2021).

Penetapan tersangka terhadap Andreas disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andreas Atmaji SH di hadapan sejumlah Wartawan.

Andreas ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung setelah menjalani pemeriksaan maraton selama dua hari berturut-turut.

“Setelah tim penyidik melakukan ekspos, maka disimpulkan AT atau Andreas sebagai tersangka kasus korupsi diduga melanggar pasal 12 huruf (i) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Tindakan Pidana Korupsi,” kata Frenkie.

Frenkie mengatakan, Andreas terbukti melanggar pengadaan barang baik itu langsung maupun tidak langsung di dinas yang dipimpinya selama tahun 2019.

Sehingga pihaknya menjerat dengan pasal 21 dengan bunyi Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

“Jadi dalam pasal itu tidak disebut harus ada kerugian negara,” katanya.

Ditanya pengadaan seperti apa yang dilakukan Andreas, Frenkie menyebutkan salah satunya adalah jasa makloon baju Ketua TP PKK Kota Bitung dari sekian banyak pengadaan yang dilakukan selama tahun 2019.

“Soal pengadaan itu sudah ada aturannya, tapi dari hasil penyidikan Andreas melakukan sendiri semua jasa pengadaan baik itu langsung maupun tidak langsung tanpa mengikuti ketentuan,” katanya.

Sementara itu, dari informasi, selain jasa makloon baju Ketua TP PKK Kota Bitung, Andreas juga menangani sendiri pengadaan ATK, belanja makan-minum, biaya tagihan WiFi, pengadaan kendaraan dinas, honor THL, pengadaan kulkas, pengadaan laptop dan belanja ikan kaleng yang total keselurahannya mencapai Rp1 miliar lebih.

(abinenobm)

Komentar