Ma’ruf Cahyono Diduga Jadi Tersangka Gratifikasi Pengadaan di MPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa satu orang telah resmi menjadi tersangka dalam penyelidikan perkara yang baru dibuka ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyampaikan secara singkat kepada wartawan pada Senin, 23 Juni 2025.
“Satu (tersangka),” ucap Asep tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Meski demikian, KPK masih belum merilis secara resmi identitas tersangka maupun uraian lengkap perkaranya.

Namun perkembangan penanganan perkara mulai terlihat, dengan pemanggilan sejumlah saksi oleh tim penyidik hari ini. Mereka yang diminta hadir adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa penggandaan di Sekretariat Jenderal MPR periode 2020–2021, serta Fahmi Idris, anggota kelompok kerja (Pokja UKPBJ) di unit pengadaan barang dan jasa tahun 2020.

KPK sendiri telah menyatakan bahwa penyidikan baru ini dimulai sejak Jumat, 20 Juni 2025.

Terkait kasus tersebut, Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan persoalan lama yang terjadi dalam rentang tahun 2019 hingga 2021, saat Ma’ruf masih menjabat sebagai Sekjen.

“Perlu kami tekankan bahwa perkara ini tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI. Proses tersebut berada dalam ranah teknis dan administratif Sekretariat Jenderal MPR pada masa jabatan Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono,” jelas Siti dalam pernyataan tertulis, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia juga menambahkan bahwa pihak MPR RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

“MPR menghormati proses penegakan hukum dan mendukung upaya KPK dalam menyelesaikan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Komentar