Massa Demo Tolak Perppu Ciptaker, Ini Tuntutannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia, menggelar aksi Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/23).

Unjuk rasa yang diikuti oleh gabungan kelompok buruh, petani, dan mahasiswa itu, digelar dalam rangka menolak pengesahan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Cipta Kerja.

Pantauan JPN di Jalan Gatot Subroto, Selasa (28/2/23), massa pendemo mulai membubarkan diri seraya menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’, sekitar pukul 18.09 WIB.

Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto depan gedung DPR, masih dibatasi. Kendaraan diarahkan melintas di jalur khusus bus TransJakarta.

Polda Metro Jaya, menurunkan 3.598 personel gabungan, untuk disiagakan pada saat demonstrasi Perppu Ciptaker ini digelar.

“Total 3.598 personel yang dikerahkan,” ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Berikut ini daftar 10 tuntutan massa demontrasi Perppu Ciptaker;

  1. Presiden RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja;
  2. DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden;
  3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi;
  4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Konstitusi;
  5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan setop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak;
  6. Hentikan Liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah, serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan Nasional;
  7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis di segala jenjang;
  8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor;
  9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online, dan lain-lain;
  10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).

Komentar