Forum BBM dan Mahasiswa Babel Tuntut Penegakan Hukum Kasus Mafia Timah

“Kami mengingatkan PT Timah bahwa Kejaksaan Agung sedang melakukan pembenahan tata kelola pertimahan. Kami berharap PT Timah bersabar agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jangan sampai terulang seperti di Beriga, di mana PT Timah begitu ngotot menerbitkan SPK kepada beberapa mitra hingga akhirnya dibatalkan atas rekomendasi Dewan Provinsi,” tegas Hangga.

Hangga juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah. Ia memperingatkan bahwa jika SPK diberikan kepada perusahaan mitra yang tidak memiliki izin usaha pertambangan, hal ini dapat menjerat petinggi PT Timah, termasuk Direktur Utama Ahmad Dani Virsal, ke dalam pusaran kasus hukum.

Dampak Lingkungan: PIP dan Ancaman Ekosistem Laut

Sementara itu, akademisi Dr Junaidi Abdillah menyoroti dampak lingkungan akibat praktik tambang ilegal yang merusak laut dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir.

“PT Timah harus berhati-hati dalam mengeluarkan izin bagi Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah yang rawan konflik. Tambang di laut merusak ekosistem secara permanen dan menghilangkan mata pencaharian nelayan. Kami menuntut agar hukum ditegakkan dengan adil demi kesejahteraan masyarakat Babel,” ujarnya.

Tuntutan Pengembalian Aset Korupsi untuk Bangka Belitung

Ketua Forum BBM, Subri, menekankan bahwa dana hasil korupsi dari mafia timah harus dikembalikan ke Bangka Belitung.

Ia mengkritik para anggota DPR RI dari Dapil Babel yang dinilai diam dan tidak memperjuangkan hak masyarakat.
“Hampir satu tahun kasus ini bergulir, tapi tidak ada satu pun anggota DPR RI dari Babel yang bersuara. Kami menuntut agar hasil sitaan dari kasus korupsi timah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pemulihan ekonomi, dan perbaikan lingkungan di Babel,” tegas Subri.

Komentar