Lebih lanjut, pihak termohon mengatakan bahwa objek gugatan kami kabur. Namun, kami yakin bahwa permohonan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jelas dan berdasarkan pada fakta bahwa sejumlah hak konstitusi warga Kota Binjai telah terabaikan. Kami mengupayakan PSU demi memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan yang berlangsung.
“Kami berharap MK dapat memberikan putusan yang adil, yang tidak hanya menghormati prosedur hukum tetapi juga melindungi hak-hak konstitusi warga. Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan memastikan suara setiap warga dihargai. Dengan dikukuhkannya niat untuk melanjutkan gugatan ini, kami percaya bahwa keadilan akan terwujud. Masyarakat Kota Binjai terus menantikan keputusan MK yang akan dibacakan pada hari Selasa, 4 Februari 2025,” tutup Harkarando Siregar S.H kepada sejumlah awak media saat konfrensi Pers di Fore coffe Binjai Mall, Minggu (02/02/2025).
Sementara itu, Pihak KPU Kota Binjai melalui kuasa hukumnya Riza SH, saat dikonfirmasi Wartawan prihal gugatan pihak paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 03 Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah mengatakan pihaknya mengagendakan pada hari selasa 04 Februari 2025 adalah mendengarkan putusan/ketetapan dari MK untuk langkah yang akan dilakukan KPU Kota Binjai dan menghadiri sidang di MK Jakarta.
“Agenda untuk hari selasa 4 februari 2025 nanti adalah mendengarkan putusan/ ketetapan untuk langkah yang di lakukan, kita menghadiri sidang tersebut,” tutup kuasa hukum KPU Binjai Riza Via WA pribadinya, (02/02/2025).
Komentar