Mendagri Buka Suara Terkait Kepres Pj Gubernur Banten yang Digugat di PTUN

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian buka suara terkait Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tito menilai Kepres terkait mengangkat Pj Gubernur Banten Al Muktabar tempo lalu sudah sesuai prosedur.

Kontra terkait Kepres tersebut merupakan hal yang wajar, ia juga memastikan pihaknya akan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak masalah, kita sudah sesuai prosedur, sangat sesuai prosedur sudah dibaca Undang-undangnya. Kalau ada pihak yang keberatan satu dua saya kira wajar-wajar saja,” kata Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7).

“Kalau ada yang menggugat ya kan kita akan ikuti prosedur, kita akan hadiri gugatan itu,” imbuhnya.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Kepres yang mengangkat Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Melansir situs sipp.ptun-jakarta.go.id, pihak tergugat dari perkara itu adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan terkait dua Kepres Jokowi tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten per tanggal 9 Mei 2022.

Komentar