Mertua dan Isteri Ustad Gondrong Pra Pradilankan Kapolres Metro Bekasi

JurnalPatroliNews, Bekasi – Kasus Ustad Gondrong si pengganda uang di Babelan Bekasi yang sempat viral tiga bulan silam dan di cokok polisi kini berlanjut karena isterinya Novi Trianti (19 thn) serta mertuanya Sartubi (50 thn) serta Royanih (40 thn) menggugat Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan.

Kuasa hukum Sartubi sekeluarga LBH Ampera dalam siaran pers melalui jurubicaranya Frankilin Marbun, SH mengatakan bahwa gugatan pra peradilan yang dilayangkan LBH Ampera ke Pengadilan Negeri Cikarang menggugat Kapolres dan Kapolsek secara tanggung renteng ganti rugi sebesar Rp 300 juta akibat menangkap dan menahan Sartubi sekeluarga yang meliputi anaknya Ade Rahmawati (11 thn), Moh. Ikhsan (3 thn) dan cucunya Anjani Widya Sari (2,5 thn) merupakan anak Ustad Gondrong.

Sartubi mengatakan pada wartawan saat ditemui di kantor LBH Ampera beberapa saat lalu (02/06/2021) mengatakan anaknya Ade Rahmawati yang masih kelas 5 SD trauma akibat penangkapan itu dan tidak berani ketemu orang asing.

Perkara gugatan pra peradilan sudah didaftar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara : 5/Pud.Prap/2021/PN. Ckr sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kombes Hedra Gunawan belum memberikan keterangan pada awak media terkait perkara Ustad Gondrong.

(**/md)

Komentar