JurnalPatroliNews– Jakarta.,- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan belum menerima laporan resmi terkait dugaan ada anggota DPR yang terlibat dalam judi online.
“Sampai saat ini belum ada laporan resmi tentang dugaan anggota DPR RI main judi online. Jika ada laporan resmi, MKD pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam keterangan resminya, Rabu (19/6).
Adang menekankan bahwa MKD bertugas menegakkan etika anggota DPR, termasuk larangan bermain judi online.
Ia juga menjelaskan bahwa MKD memiliki berbagai jenis sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada kasus dan sejauh mana keterlibatan anggota DPR dalam kasus tersebut.
“Yang penting untuk MKD adalah adanya bukti awal yang menunjukkan keterlibatan anggota DPR RI dalam judi online,” tutup politikus PKS ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebutkan ada anggota DPR yang sempat diadukan ke MKD oleh keluarganya karena diduga bermain judi online. “Tidak banyak, hanya beberapa saja laporan,” ujar Habiburokhman dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta nasional, Senin malam (17/6).
Komentar