Modus Beli Tanah Berikan DP, Rugi Hingga Rp 95 M, Belasan Orang Jadi Korban Penipuan Mafia Tanah

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Sebanyak 15 orang dari sejumlah daerah di Jawa Tengah diduga menjadi korban penipuan oleh seorang mafia tanah.

Mereka mengaku ditipu oleh seorang bernama Agus Hartono dengan modus berpura-pura membeli tanah dengan memberikan uang muka (DP) terlebih dahulu. Setelah memberi DP, pihak Agus Hartono meminta sertifikat dengan alasan akan dibalik nama.

Namun demikian, setelah pihak korban melakukan tanda tangan, sertifikat diduga dimasukkan ke bank dan dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman dana ke bank.

“Agus Hartono menjaminkan aset milik korban dengan sistem mark-up di sejumlah bank di Jawa Tengah (Mandiri, BJB, BRI Agro dan Muamalat), dengan nilai pinjaman yang sangat bervariatif,” jelas kuasa hukum korban, Lukmanul Hakim saat menggelar konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Dari penuturan para korban, lanjut Lukmanul, sertifikat sudah beralih nama Agus Hartono setelah sebelumnya diminta dengan berbagai alasan, mulai untuk pengecekan sertifikat, hingga ada yang diminta tanda tangan di kertas kosong.

“Setelah dibalik nama dan dimasukkan ke bank dengan debitur perusahaan milik Agus Hartono, di mana saat ini semua kreditnya macet, tanah klien kami sudah masuk dilelang, sedangkan semua perusahaan yang digunakan untuk mengajukan kredit sudah dipailitkan,” jelasnya.

Berkenaan dengan kasus tersebut, pihaknya mengaku sudah melaporkan ke Polda Jawa Tengah. Namun laporan tersebut dihentikan dengan alasan kurang cukup bukti.

“Laporan polisi diperkirakan sudah 2018. Ironisnya salah satu korban bernama Widagdo Sudharto laporannya pengaduannya di SP3. Malah dijadikan tersangka. Korban yang lain atas nama Ridwan, LP 2019 stagnan,” tegasnya.

Akibat tindakan Agus Hartono, para korban mengalami kerugian yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 95 miliar dari total kerugian seluruh korban dengan luas tanah berbeda-beda.

(*/rdk)

Komentar