Modus Penipuan Berkedok Koneksi Presiden, Setyawan Priyambodo Didakwa Rugikan Korban Miliaran Rupiah

JurnalPatroliNews – Cikarang – Seorang pengusaha berinisial K menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Setyawan Priyambodo alias Bimo. Bimo melancarkan modus penipuannya dengan mengaku sebagai sekretaris presiden, serta mengenal Presiden Joko Widodo. Korban pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 6 miliar.

Setyawan Priyambodo alias Bimo, kini sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. Dalam persidangan, Selasa, 11 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum memanggil 17 saksi, namun yang hadir hanya 15, termasuk K yang dihadirkan sebagai saksi korban.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta, PN Cikarang, pemeriksaan saksi dibagi dalam beberapa tahap. Saksi korban diperiksa pertama. Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aliffian Fahmy Annashri, S.H., meminta saksi korban menceritakan apa yang ia alami.

K mengatakan ia menjadi korban penipuan dan pernikahan dengan dokumen palsu pada Agustus 2021. Masalah ini bermula saat dua karyawannya menghadapi masalah hukum. Kemudian, korban mendapat masukan dari seseorang agar meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan masalah dua karyawannya itu. “Seseorang ini tahunya terdakwa bekerja di sekretaris presiden,” ujar korban di persidangan.

Terdakwa Bimo kemudian menghubungi korban melalui telepon genggam. Beberapa hari
kemudian, terdakwa Bimo kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk pergi
dari rumahnya. “Saya dibilang masuk DPO dan akan ditangkap polisi. Saya bingung, kok saya
akan ditangkap,” kata korban dalam kesaksiannya.

Dalam kondisi panik, korban ditemani asistennya kemudian pergi ke Solo, sesuai arahan terdakwa Bimo. Dalam perjalanan darat ke Solo, korban sempat beberapa kali muntah. Asam lambungnya kambuh, karena korban stress. Saat itu korban juga membawa anak-anaknya.

Di Solo, korban dan asistennya menginap di Swiss-Bellhotel. Namun kemudian pindah ke Lorin Solo Hotel atas permintaan terdakwa Bimo. Menurut korban, terdakwa Bimo sempat meminta uang Rp. 200 juta yang disebut untuk diberikan kepada keluarga Ibu Iriana Jokowi agar masalah hukum karyawannya beres.

Saat di Lorin Solo Hotel, terdakwa Bimo mempertemukan korban dengan seseorang yang diklaim sebagai keluarga Jokowi. “Dia bilang ada Jerry, keponakan Jokowi, mau datang untuk menyelamatkan ibu dari DPO. Minta Rp1,5 miliar. Saya kasih dollar satu gepok, itu mungkin ada sekitar Rp1,4 miliar,” ujar korban.

Tak hanya sampai di situ, terdakwa Bimo kemudian memberi tahu korban, bahwa ia kenal dengan seseorang bernama Sirwan yang bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Terdakwa Bimo meminta Sirwan yang tinggal di Jakarta, berangkat ke Solo untuk mengobati korban.

Komentar