Modus Penipuan Berkedok Koneksi Presiden, Setyawan Priyambodo Didakwa Rugikan Korban Miliaran Rupiah

Pernikahan Palsu yang Terbongkar

Awal September 2021, Sirwan mengobati korban dengan doa-doa melalui medium air kemasan. Keanehan muncul, selesai pengobatan, terdakwa Bimo mengajak korban menikah siri. Sirwan bertindak sebagai penghulu. Akhir September, terdakwa Bimo menikahi korban secara resmi di Bogor.

Dalam perjalanannya, terdakwa Bimo mengatakan kepada korban, bahwa ada bisnis dana talangan di Bank Indonesia. Keuntungan dari bisnis itu akan keluar setiap Jumat. “Jadi cuma naruh dana, terus setiap Jumat turun dana (keuntungan). Lumayan buat gaji karyawan,” terang korban menirukan pernyataan terdakwa.

Terdakwa Bimo meminta korban mentransfer sejumlah uang. Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa korban mentransfer uang. “Kepada terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali, keuntungan tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp. 6 miliar,” kata korban.

Suatu hari, korban menemui notaris untuk mengurus hartanya agar bisa dialihkan ke anaknya jika suatu saat ia meninggal dunia. Kepada notaris, korban mengaku memiliki suami dan menunjukkan buku nikah. “Saat urus ke notaris untuk menghibahkan harta saya, notaris cek dan bilang buku nikah itu palsu,” terang korban sambil menangis terisak.

Jaksa kemudian memastikan apakah korban tahu bahwa buku nikah tersebut palsu. “Bu K enggak tahu. Yang tahu itu palsu cuma saya, Pak Bimo (terdakwa), dan Pak Askar,” kata Sirwan.

Terkait pernikahan palsu antara terdakwa Bimo dengan korban, Bowo mengatakan tidak mengetahui karena tidak berada di lokasi. “Tapi saat pulang dari Solo, Pak Bimo kasih tahu saya kalau dia sudah menikah dengan Ibu K. Dia bilang, jangan bilang siapa-siapa,” kata Bowo.

Bowo juga mengatakan bahwa istri Bimo tak mengetahui terdakwa Bimo telah menikah siri dengan korban. “Bu Dina, istri Pak Bimo, tidak mengetahui ada pernikahan baik siri di Solo maupun pernikahan di Bogor. Sampai saya menginfokan ke Bu Dina kalau Pak Bimo sudah menikah lagi. Saya juga sampaikan ke Ibu K kalau Pak Bimo sudah punya anak istri,” tukas Bowo.

Sementara itu, terdakwa Bimo membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sedangkan K sebagai saksi korban mengaku tetap kukuh pada keterangannya. Majelis hakim pun meminta terdakwa Bimo menyampaikan nota pembelaan. Persidangan ini masih akan terus berlanjut di PN Cikarang.

Komentar