Nurdin Abdullah Terima Sin$150 Ribu, Akui untuk Saksi Partai

JurnalPatroliNews – Makassar – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku menerima uang sebesar Sin$150 ribu dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Uang itu digunakan untuk mendanai saksi di Pilkada Bulukumba 2020.

Uang itu digunakan untuk mendanai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tomy Satria Yulianto-Makkasau pada Pilkada Kabupaten Bulukumba 2020.

Hal tersebut disampaikan Nurdin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel dengan terdakwa Agung di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/6).
“Agung datang ke rumah membawa uang dolar Singapura sebanyak 150 ribu dollar atau dirupiahkan sampai 500 juta (rupiah),” kata Nurdin yang bersaksi secara daring dari Rutan KPK, Jakarta.

Jika dirupiahkan dengan kurs Rp10.760 per 9 Juni, nilai uang itu sekitar Rp1,6 miliar. Nurdin mengaku menerima uang tersebut pada 2019 lalu.

Nurdin menyebut Agung beberapa kali datang ke rumah dinasnya sejak 2019. Dalam pertemuan itu, ia mengaku kerap membahas perkembangan pembangunan Sulsel dan masalah politik.

Politikus PDIP ini mengaku kaget ketika Agung membawa uang tersebut dan mengklaim tak pernah membahas masalah uang dengannya.

Setelah dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, akhirnya NA mengaku uang Sin$150 ribu itu untuk mendanai pasangan Tomy Satria Yulianto-Makkasau di Pilkada Bulukumba.

“Uang itu untuk keperluan Pilkada membayar saksi partai. Untuk Pilkada Bulukumba tahun 2020, kami terima. Digunakan untuk membantu calon kita ada di Bulukumba pasangan Tomy dan Makkasau,” kata Nurdin.

Pasangan Tomy dan Makkasau diketahui diusung PDIP, PKB, dan PBB. Namun, pasangan tersebut kalah dalam Pilkada Bulukumba 2020.

Dalam kesempatan itu, Nurdin mengaku tak pernah mengarahkan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti untuk memenangkan perusahaan milik Agung dalam proses tender proyek pembangunan infrastruktur Jalan Munte-Bontolempangan, Kabupaten Sinjai.

Kesaksian Nurdin tersebut berbeda dengan keterangan Sari Pudjiastuti pada persidangan beberapa waktu. Saat itu, Sari mengaku mendapat perintah untuk memenangkan perusahaan Agung.

“Ada tiga kali ke rumah, Sari datang sendiri. Ibu Sari kalau urgent saya panggil. Saya tidak pernah memerintahkan ibu sari untuk mengarahkan memenangkan, saya kecewa,” ujarnya.

Sebelumnya, Agung didakwa memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sulsel. Proyek tersebut berada di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.

Komentar