JurnalPatroliNews – Buleleng – Dugaan manipulasi dalam kepemilikan tanah negara di Desa Pemuteran, Buleleng, mencuat setelah Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, bersama warga setempat mengungkapkan sejumlah kejanggalan. Mereka menduga adanya rekayasa data yang melibatkan oknum pejabat, sehingga tanah negara dialihkan kepada pihak luar tanpa prosedur yang sah.
Budiasa menilai praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. “Tanah negara hanya bisa dimohonkan oleh mereka yang benar-benar menguasai dan melestarikan tanah tersebut. Tapi kini muncul nama-nama dari luar desa yang tiba-tiba memiliki hak atas tanah ini,” ujar Budiasa, kepada JurnalPatroliNews, Senin (25/11).
Indikasi Pelanggaran Prosedur
GTI Buleleng menemukan indikasi keterlibatan oknum pejabat dalam memanipulasi data. Proses ini diduga melibatkan perubahan dokumen penting seperti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tanpa sepengetahuan warga asli. “Ada indikasi keterangan palsu dan rekayasa data yang dilakukan secara terorganisir, dari tingkat bawah hingga atas,” ungkap Budiasa.
Kesaksian Warga Desa
Made Muliawan, salah satu warga, menyebut tanah yang dipermasalahkan awalnya direncanakan untuk fasilitas desa, termasuk pura. Namun, pada 2021, tanah tersebut tiba-tiba berubah menjadi hak milik pribadi tanpa persetujuan desa adat. “Kami memiliki dokumen SPPT sah atas nama warga setempat, tapi tanah itu sekarang malah dikapling dan dijual ke pihak lain. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ujarnya.
Muliawan juga mengungkapkan bahwa bukti fisik seperti batas tanah berupa pohon waru dan kawat berduri diabaikan. “Tanah ini adalah aset desa adat. Kami mendesak pemerintah dan aparat hukum segera turun tangan,” tambahnya.
Tuntutan Warga
Warga meminta kasus ini segera diusut tuntas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Tanah yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat jangan sampai jatuh ke tangan pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi,” kata Budiasa.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Buleleng dan kini dalam proses penyelidikan. Warga berharap penyelesaian kasus ini berjalan cepat dan adil. “Kami siap membawa kasus ini hingga ke tingkat pusat jika diperlukan,” pungkas Budiasa.
Komentar