Pakar Hukum UPH: Penyidikan Wewenang Polri dan PPNS, Penuntutan di Tangan Kejaksaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menekankan perlunya pemisahan kewenangan yang tegas dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ia menegaskan bahwa penyidikan harus tetap menjadi ranah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara kejaksaan hanya berwenang dalam penuntutan.

Dalam diskusi bertajuk “Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan?” yang digelar di Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025), Jamin mengkritik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan yang dinilainya bisa mengaburkan batas kewenangan antar-lembaga penegak hukum.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sudah mengatur secara jelas bahwa penyidik adalah Polri dan PPNS, sedangkan kejaksaan bertindak sebagai penuntut umum serta pelaksana putusan pengadilan,” tegasnya.

Kejaksaan Tidak Boleh Memegang Wewenang Penyidikan

Jamin menyoroti konsep dominus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam mengendalikan perkara. Ia mengingatkan bahwa peran kejaksaan tidak boleh melampaui batas dengan mengambil alih fungsi penyidikan.

“Jika jaksa diberi wewenang melakukan penyidikan, ini akan menimbulkan konflik kepentingan. Tugas utama jaksa adalah menuntut, bukan menyelidiki perkara dari awal,” paparnya.

Selain itu, ia mempertanyakan ketentuan dalam Pasal 6 KUHAP yang menyebutkan adanya “penyidik tertentu” tanpa kejelasan definisi.

“Siapa yang dimaksud penyidik tertentu ini? Jangan sampai aturan ini disalahgunakan untuk memperluas kewenangan yang bertentangan dengan sistem peradilan pidana yang sudah berjalan,” tambahnya.

Dampak Revisi KUHAP bagi Sistem Hukum

Jamin mengingatkan bahwa memberikan kewenangan penyidikan kepada kejaksaan bisa merusak sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Jika satu lembaga berwenang menyidik sekaligus menuntut, di mana letak keseimbangan hukum? Prinsip diferensiasi fungsional harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ia menyarankan agar penyidikan tindak pidana khusus (tipidsus) dan tindak pidana korupsi (tipidkor) tetap berada di tangan Polri dan PPNS, sementara kejaksaan hanya fokus pada tugas penuntutan.

“Kejaksaan bisa mendukung penyidikan jika diperlukan, tetapi tidak boleh mengambil alih sepenuhnya,” tegasnya.

Sebagai penutup, Jamin menekankan bahwa revisi KUHAP harus tetap mengutamakan pemisahan kewenangan yang jelas antara penyidik dan penuntut umum guna menjaga integritas dan efektivitas sistem hukum di Indonesia.

Komentar