Pakar UGM: Bukti Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas Berpotensi Tak Sah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto, seorang akademisi hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menyampaikan pandangan penting terkait legalitas penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, hasil penyadapan yang dilakukan tanpa izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa dipertanyakan keabsahannya sebagai alat bukti. Hal ini disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025.

Fatahillah menekankan bahwa setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mewajibkan penyadapan mendapat restu dari Dewas, semua proses penyadapan harus mengikuti ketentuan tersebut. Bahkan bila penyadapan dilakukan sejak Desember 2019, prosesnya tetap harus tunduk pada regulasi yang baru diundangkan pada Oktober tahun yang sama.

“Penyidik tetap wajib memperoleh izin bila penyadapan dilakukan dalam rentang waktu tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya oleh pengacara Hasto, Febri Diansyah, apakah penyadapan tanpa izin Dewas bisa dianggap tidak sah, Fatahillah menjawab bahwa tanpa izin tersebut, bukti yang diperoleh bisa saja dianggap cacat hukum.

Namun ia menambahkan, dalam konteks hukum Indonesia, masih terdapat ruang interpretasi. Validitas suatu bukti tetap akan diputuskan oleh majelis hakim, mengingat konsep exclusionary rule—yakni prinsip penolakan bukti ilegal—belum sepenuhnya menjadi praktik baku di pengadilan Indonesia.

“Penilaian sah tidaknya bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim,” jelasnya.

Polemik ini mencuat setelah KPK membeberkan hasil penyadapan terkait komunikasi telepon dalam penyidikan kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan intervensi penyidikan yang menyeret nama Hasto.

Fatahillah pun menggarisbawahi pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap tindakan penyadapan, agar bukti yang dihasilkan benar-benar dapat digunakan secara sah dalam proses peradilan.

Komentar