Pasca Terima PIN Emas Satgas Mafia Tanah, Risat Sanger Ingatkan Kejaksaan Tinggi

Dan yang menjadi aneh lagi menurut Risat Sanger, bahwa pendaftaran Tanggal 23, di hari yang sama dengan beda jam saja telah ada penetapan dari majelis hakim dan terinformasi gugatan perdata itu disidangkan pada 7 November 2023.

“Ini sesuatu yang janggal menurut Serdadu Anti Mafia Tanah,” nilai Risat Sanger.

Risat kemudian sekadar mengingatkan fakta-fakta hukum yang diteliti secara internal oleh Serdadu Anti Mafia Tanah, sudah cukup cukup jelas mengungkap bahwa SHM 53 (Eks Pasar Tuminting) adalah benar kepemilikan dari Alm AJM Mongie atau orang tua dari Lexy Abuthan.

Sementara Carlina Manamuri selaku orang tua dari para tersangka, pernah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Manado karena tindakan pencurian buah kelapa yang dilaporkan oleh Nicholas Abuthan (penjaga kebun dari Hans Abuthan).
Sehingga ditegaskan Risat, bagaimana mungkin Carlina Manamuri selaku orang tua dari para tersangka, bisa dijatuhi hukuman penjara oleh hakim jika Carlina Manamuri memang benar adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut.

“Sehingga kami berharap pihak Kejaksaan agar segera melakukan pelimpahan kasus laporan pidana ini ke pengadilan,” tegas Risat.

Komentar