Pegawai Komdigi Diduga Salahgunakan Kewenangan untuk Buka Blokir Situs Judi Online

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan membuka blokir pada situs judi online.

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan Jumat, 1 November 2024.

Pegawai tersebut diduga tidak melaporkan situs judi kepada atasan, melainkan melakukan pengaturan untuk memastikan operasional perjudian tetap berlangsung.

“Dari hasil aktivitas judi online tersebut, mereka juga berusaha untuk menyewa kantor,” tambahnya.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan lokasi operator judi online yang terletak di Bekasi.

Sebelumnya, pihak Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sehubungan dengan kasus judi online ini.

“Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendapatkan informasi lebih dalam,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Polri, dalam keterangan resminya pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Komentar