JurnalPatroliNews – Tangerang – Dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, semakin menguat. Identitas sejumlah warga Desa Kohod diduga digunakan tanpa sepengetahuan mereka dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi temuan ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga yang namanya tercantum dalam dokumen.
“Dari hasil pemeriksaan awal, memang terbukti ada pencatutan nama warga dalam dokumen terkait,” ungkap Djuhandhani dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.
Lebih mencengangkan, warga yang namanya dicatut tersebut sempat diminta menyerahkan salinan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kepada pihak desa. Dalam penyelidikan, fotokopi KTP mereka ditemukan dalam berkas-berkas yang kini menjadi barang bukti.
“Fotokopi KTP para warga muncul dalam dokumen sertifikat ini, sementara mereka sendiri tidak mengetahui dan tidak memiliki tanah yang bersangkutan,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pagar laut ini telah memasuki tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, melakukan penggeledahan di rumah serta kantor seorang bernama Arsin, serta menyita berbagai barang bukti, termasuk 263 warkah tanah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Komentar