Pembunuhan di Medan, Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Terdakwa


JurnalPatroliNews – Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Eprijal Pahlawan alias Izal (40), terdakwa kasus pembunuhan Baharuddin, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri Medan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara 15 tahun,” kata JPU Sri Yanti Septiana Panjaitan di PN Medan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Menurut JPU, Izal, warga Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terbukti secara sah melakukan pembunuhan yang menyebabkan kematian Baharuddin.

“Perbuatan terdakwa berdasarkan bukti-bukti persidangan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana,” jelasnya.

Komentar