Pembunuhan di Medan, Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Terdakwa

JPU juga menyatakan bahwa tindakan Izal yang secara sengaja menghilangkan nyawa Baharuddin adalah hal yang memberatkan hukumannya. “Adapun yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah JPU.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menjadwalkan sidang berikutnya untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada 28 Agustus mendatang.

Pembunuhan Baharuddin terjadi di ruko milik korban yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Ahad malam pukul 23.30 WIB, 4 Januari 2024.

Izal, yang bekerja sebagai pegawai untuk memberi pakan burung milik Baharuddin, naik pitam ketika korban menolak membayar utang sebesar Rp5,5 juta yang dipinjam selama dua bulan.

“Karena emosi, terdakwa memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap JPU.

Komentar