Pemerintah Revisi Permendag, Tak Cuma Haram Jual Barang Murah, TikTok Dilarang Lakukan Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Bukan cuma melarang menjual barang impor murah. Pemerintah juga akan melarang e-commerce atau platform penjualan online bertindak sebagai produsen. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditanya terkait rencana pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah US$100 oleh e-commerce.

Dia mengatakan, larangan e-commerce menjual barang impor murah akan segera berlaku. Yang akan ditetapkan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurutnya, revisi Permendag itu sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

Zulhas mengatakan, larangan e-commerce menjual barang impor kurang dari US$100 atau kurang dari Rp1,5 juta (kurs Rp15.000 per dolar AS) itu adalah inisiatif yang sudah direncanakan pihaknya sejak lama.

“Kita dari awal ambil inisiatif tapi kan pembahasannya kan antar kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi KumHAM tanggal 1,” kata Zulhas kepada wartawan usai menyampaikan pidato kunci dalam FoodAgri Insight, Selasa (1/8/2023).

“Di KumHAM harmonisasi antarkementeriann. Kami mengusulkan, satu, biar perlakuannya nanti harus sama dengan UMKM kita. Perizinan, bayar pajak. Kalau diimpor barang harus bayar pajak, gitu ya,” jelasnya.

Selain itu, kata Zulhas, rencananya e-commerce atau platform digital tidak boleh berlaku sebagai produsen.

“Tak boleh dong. Misalnya, TikTok jualan baju merek TikTok. Nah, itu nggak bisa. Itukan ada larangan penjualannya. Ya, gitu. Kami juga mengusulkan, jadi dia nggak boleh jadi produsen,” kata Zulhas.

Komentar