Pencairan Dana Sunda Empire di Bank Swiss Jadi Terganggu, Petinggi Langsung Ajukan Banding

Jurnalpatrolinews – Bandung : Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks tak menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia pun mengajukan banding karena tak mau citra Sunda Empire tercoreng di mata internasional. Sebelumnya, Nasri Banks divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

“Pak Nas (Nasri Banks) ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya ketika divonis bersalah, Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu ruang geraknya,” tutur kuasa hukum Nasri Banks, Erwin Syahduddi saat dihubungi, Selasa, 3 November 2020.

Berdasarkan informasi yang didapat, Nasri mengaku citra Sunda Empire tercoreng. Bahkan vonis yang diterimanya akan berpengaruh ke proses pencairan dana di Bank Swiss.

“Nanti kaitannya dengan pencarian dana di Swiss Bank. Ini seperti yang beliau sampaikan,” ujar Erwin.

Soal teknis pengajuan banding, sejumlah anggota Sunda Empire akan menghubungi Erwin. Menurut Erwin, saat ini sudah ada beberapa anggota yang menghubunginya.

Disinggung soal istri Nasri Banks yang juga terdakwa, Raden Ratna Ningruk, menurut Erwin dia akan mengikuti sikap suaminya. Sementara Raden Rangga Sasana, lanjut Erwin, menerima putusan hakim dan tak akan mengajukan banding.

“Pak Rangga dari awal sampai sekarang sudah sepemahaman dengan kuasa hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Mereka divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.Vonis dibacakan pada Senin, 27 November 2020.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.  (Galamedia PR)

 

Komentar