PN Cibadak Sukabumi Laksanakan Gelar Sidang Pra Pradilan Perdana LBH Law Office Cs & Associates Terhadap Polres Sukabumi

JurnalPatroliNews – Sukabumi, Proses Hukum Pidana yang sedang bejalan di Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi, yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Polres Sukabumi terhadap Kejaksaan Negeri Cibadak, di anggap janggal sampai ke arah Persidangan Perkara jeratan hukum pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 tentang penggelapan, pada jelasnya, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum atau Law Office CS & ASSOCIATES ajukan Permohonan Pra Pradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat pada Jum’at, (29/01), oleh Pengadilan Negeri Cibadak, antara Pemohon atas nama inisial (FL) melalui kuasanya dari Kantor Hukum Law Office CS & ASSOCIATES sebagai Kuasa Hukum Terlapor/Tersangka inisial (FL), terhadap Polres Sukabumi. (Jum’at, 29/01/2021).

Menurut pihak Kuasa Hukum  Law Office CS & ASSOCIATES sebagai Kuasa Hukum terlapor berinisial (FL), hal tersebut mengacu kepada dugaan pihak Polres Sukabumi melanggar hukum tidak memberikan atau tidak melaksanakan hak-hak hukum Kliennya.

Perkara Pidana yang disidangkan A/N. inisial (FL) No : 33/ Pid. B/2021/PN. Cbdk, terkait Laporan Polisi (LP) No. LP/B/ 222/ X/ 2020 /DA JBR/ RES SMI, tertanggal 30 Oktober 2020 lalu yang telah disidangkan pada Kamis kemarin, (28/01). Yang mana hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dugaannya.

Ericson Tua Sianturi, SH., salah satu kuasa hukum dari Kantor Hukum Law Office CS & ASSOCIATES mengatakan kepada rekan media, “Adanya Hak-hak Klien kami yang di langgar oleh pihak Polres Sukabumi, pada intinya gugatan Pra Pradilan kami ini mengangkat mengenai penerapan hukum sebagaimana diatur didalam KUHAP terkait dengan hak-hak dalam penangkapan, penahanan, maupun proses penyelidikan, dan penyidikan,” Ungkapnya.

Ericson Tua Sianturi, SH. juga menambahkan, “Hal ini masih tahap pemeriksaan awal, dalam hal ini adalah gugatan Pra Pradilan berikut dengan jawaban atau tanggapan dari pihak Kapolres Sukabumi, jadi untuk selanjutnya pada hari Senin dilanjutkan tanggapan replik dari pihak kita sebagai pemohon. Dalam hal ini kami lakukan Pra Pradilan terhadap Lembaga, namun jelasnya penanggung jawab adalah Kapolres, jadi Beliau lah yang bertanggung jawab terkait proses hukum terhadap Klien kami dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 372 KUHP tentang Penggelapan,” Tambahnya.

Sebagai penyeimbang, rekan media lanjut ke Mapolres Sukabumi untuk meminta Stedmen terkait Gugatan Pra Pradilan tersebut, Satreskrim AKP. Rizka Fadhila mengatakan, “Masing-masing berasumsi berbeda, terlepas apapun itu, jadi jelasnya bilamana merasa dirugikan, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) Warga Negara Asing (WNA) mempunyai hak untuk membuat Pelaporan, disisi pandang juga sangat jauh berbeda, maka pihak kami berkewajiban untuk memproses sebagaimana mestinya, kita hanya berupaya jalan kan secara Profesional,” Jelasnya.

Satreskrim Polres Sukabumi KBO. Ruskan menjelaskan, “Tentang hal tersebut, merasa keberatan apa itu hak hukum nya silahkan ajukan Pra Pradilan terhadap Penyidik, karena ini sedang dalam proses Pradilan, jadi kita tidak bisa menjelaskan materinya apa, hanya barusan kan baru dimulai, baru kita memberikan jawaban atas gugatan nya, jadi jelasnya pemohon mengajukan gugatan nya, kita memberikan jawaban nya, sampai itu saja,” Pungkasnya.

Bersambung..!!!

(Newsbin)

Komentar