Peringatan Hakordia, Kejagung: APBN Hingga BUMN Rawan Dikorupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta,-Ā Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah membuat pemetaan area rawan korupsi di Indonesia. Area rawan korupsi tersebut ada di kantor pemerintahan di pusat dan daerah.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal menjelaskan, pola penanganan korupsi di institusinya telah berubah. Pasalnya dalam melawan korupsi di Indonesia dinilai tidak hanya dapat dilakukan dengan penindakan atau represif, namun harus diatasi dengan pencegahan atau preventif.

“Penanganan korupsi harus mengedepankan pendekatan keseimbangan pencegahan dan penindakan yang saling bersinergi, terintegrasi dan proporsional,” jelas Undang dalam Acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Kementerian Keuangan, Selasa (13/12/2022).

Kejagung juga telah melakukan pemetaan area rawan korupsi di Indonesia. Undang merinci area rawan korupsi di Indonesia tersebut diantaranya yakni di bidang pengadaan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas, BUMN dan BUMD.

“Juga kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN/APBD, aset pemerintah pusat dan daerah, pertambangan, dan pelayanan umum,” kata Undang merinci.

Undang Mugopal menjabarkan berdasarkan data yang ada, terdapat ribuan tindakan perkara pidana khusus yang terkait korupsi.

Secara rinci, 1.182 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 1.1515 sedang di dalam tahap penyidikan, serta sebanyak 1.497 sedang di dalam tahap penuntutan perkara. Sedangkan dalam upaya hukum terdapat 609 perkara dan pada tahap eksekusi terdapat 971 terpidana.

Selain itu, indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2021 meningkat dari 37 menjadi 38. Dari total 100 negara, Indonesia menempati peringkat ke-96 yang masih lemah melawan korupsi.

“Jumlah kasus penanganan korupsi yang meningkat di lain sisi memberikan gambaran melawan korupsi tidak dapat hanya dilakukan dengan penindakan atau represif, namun harus diatasi dengan pencegahan atau preventif,” jelas Undang.

“Hal ini mengindikasikan adanya indeks yang kurang signifikan. Bahwa agenda pemberantasan korupsi masih memerlukan perhatian khusus yang lebih serius,” kata Undang lagi.

Komentar