Perjuangan Melawan Mafia Perampasan Tanah Adalah Bela Negara, Ini Kata Dino Patti Djalal

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI akan terus melawan komplotan mafia perampas tanah rakyat.Menurut Dino perjuangan melawan mafia tanah selain dalam rangka bela negara juga membela hak rakyat dan demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu.

“Biasanya kasus-kasus (perampasan tanah) ini hitam putihnya jelas sekali. seperti saya, misalnya. Sertifikat tiba-tiba bisa jadi milik pihak lain (tanpa proses jual beli yang sah). Dan orang itu (pelaku) pura-pura jadi korban, ini kan tidak masuk,” ungkap Dino saat jumpa pers bersama FKMTI di Jakarta, Selasa (16/02).

Dino menegaskan kasus perampasan tanah akan mudah dan cepat diselesaikan jika hukum benar-benar ditegakkan secara murni. Profesionsl dan tidak terkontaminasi dengan berbagai kepentingan.

Dino mencontohkan berlarutnya kasus yang dialami drg Robert Sudjasmin.

“Benar, ini Bela Negara, tetapi juga bela hukum dan bela rakyat. Kita hidup dalam negara hukum, hukum jadi panglima. Kasus ini hitam putih, jadi tegakkanlah hukum secara murni dan profesional. Murni artinya Tidak Terkontaminasi Uang. Profesional artinya Tuntas. Jangan pelihara kasus hingga berlarut-larut seperti yang dialami Pak Robert sampai 30 tahun tidak tuntas-tuntas juga,” tandasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua FKMTI SK Budiardjo meminta Presiden Jokowi menindak tegas oknum-oknum penyelenggara negara yang menjadi beking mafia tanah. Hal ini penting dilakukan agar perintah presiden untuk selesaikan konflik lahan bisa segera terwujud agar korban perampasan tanah memdapatkan keadilan.

“Selain Pak Dino, dan Pak Robert banyak rakyat yang jadi korban perampasan tanah. Sudah lapor ke berbagai instansi tapi tidak mendapat respon positif. Bahkan sebaliknya, ada korban perampasan tanah yang justru dikriminalisasi. Jadi, kami minta Presiden Jokowi menindak tegas terhadap oknum -oknum pejabat yang justru jadi beking mafia tanah. Jika tidak, Perintah presiden untuk selesaikan perampasan tanah tidak akan terwujud. Bahkan, makin merajalela. Buktinya terjadi pada pak Dino, baru-baru ini,” ungkap ketua FKMTI SK Budiardjo

Budi mengungkapkan, kasus perampasan tanah SHM milik keluarga Dino Patti Djalal juga dialami banyak anggota Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI).Menurut Budi, modus mafia perampas tanah nyaris serupa, yaitu, dengan memalsukan sejumlah dokumen sehingga bisa mendapatkan sertifikat asli dari BPN. Contohnya, lanjut Budi. Tanah SHGB milik Zubaidah, tanah SHM Ani Sricahyan, tanah SHM Robert Sudjadmin, tanah girik Edi Kartono  di Jakarta, tanah tanah girik Rusli Wahyudi dan  Bari bin Rintung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Selanjutnya Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma,  mempertanyakan Mengapa Perintah Pesiden Jokowi pada tanggal 3 mei 2019 kepada para menterinya dan instansi terkait (BPN) untuk segera menyelesaikan konflik lahan tanah rakyat, tetapi hingga saat ini tidak terlihat ada yang dituntaskan. Menurutnya kasus perampasan tanah akan cepat selesai jika pihak terkait Berani untuk membuka data awal kepemilikan lahan.

“Sesunggunya perampasan tanah ini adalah sebuah Kejahatan Yang Luar Biasa, Canggih berlapis karena master mindnya cenderung tidak tersentuh. Ini  melibatkan berbagai pihak, dan yang disasar para Mafia tanah adalah tanah berpotensi ekonomi tinggi. Sebetulnya sangat mudah untuk penyelesaiannya, dengan adu data, gelar perkara yang terbuka dan jujur akan kelihatan dimana tindak pidananya dan mal administrasinya,” pungkas  Agus Muldya Natakusuma.

(***/Bn)

Komentar