Pertemuan Polda – PHDI Bali, Dumas Penodaan Agama Hindu

JurnalPatroliNews – Denpasar,– Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH, M.Si, didampingi Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Ketut Suardana, beserta jajarannya menerima delegasi PHDI Provinsi Bali, Senin (19/04) setelah sebelumnya ada pengaduan masyarakat dan umat Hindu di Bali, yang mengadukan Desak Made Dharmawati, yang diduga melakukan penodaan agama Hindu, dalam video yang viral di media sosial dan juga pihak lain yang diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui transmisi elektronik.

Kapolda Bali menerima delegasi secara profesional dan proporsional, dan terlibat dialog yang sangat produktif.

‘’Kami akan memberikan atensi yang sebaik – baiknya terhadap pengaduan masyarakat dan umat Hindu di Bali, terkait video yang viral dalam ucapan Desak Dharmawati. Bila memungkinkan langsung dibuat LP,” ujar Kapolda Bali, setelah mendengar paparan Ketua PHDI Bali, dan langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan dalam kasus dugaan penodaan agama Hindu tersebut.

Delegasi kedua PHDI dipimpin Ketua PHDI Bali Prof. Dr. IGN Sudiana, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, Wakil Ketua PHDI Bali Mangku Ketut Pasek Swastika, dan elemen LBH KORdEM Bali Wayan Ariawan, SH serta Made Suka Artha, SH.

Sudiana menyampaikan, bahwa sebelum melaporkan Desak Dharmawati, sudah didengar paparan sejumlah narasumber dalam FGD (focus group discussion), seperti Sulinggih yang notabena penasihat Gubernur Bali dan Sulinggih yang duduk di Sabha Pandita PHDI, sejumlah gurubesar dan dosen UNUD, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Gede Pasek Suardika, SH, juga Wayan Sudirta, SH advokat senior yang sekarang Anggota DPR RI di Komisi III. Semua narasumber dan peserta FGD merekomendasikan agar proses hukum terhadap Dharmawati harus tetap dilanjutkan, walaupun yang bersangkutan sudah menyatakan minta maaf.

Secara khusus, Ketua PHDI Bali, Ngurah Sudiana mengucapkan terimakasih kepada semua narasumber FGD, termasuk Wayan Sudirta, SH yang telah men-support penuh upaya-upaya pelaporan Desak Dharmawati, dalam dugaan penodaan agama Hindu ini.

Sudiana juga menyampaikan terimakasih khusus kepada ‘’Tim 7’’ yang menyiapkan bukti-bukti dan bahan untuk laporan ke Polda Bali, yang telah bekerja sampai dinihari, dengan merumuskan masukan narasumber dan peserta FGD, sehingga bahan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan memenuhi syarat untuk diterima oleh Polda Bali.

‘’Tim 7’’ tersebut lah yang menjadi delegasi pertama yang datang ke Polda Bali, terdiri dua pelapor, yakni Putu Wirata Dwikora yang adalah Sekretaris PHDI Bali, dan Made Suka Artha, SH dari LBH KORdEM Bali.

Delegasi lain yang mendampingi, dari unsur PHDI lainnya seperti Made Bandem Dananjaya, SH, Drs. Iwan Pranajaya, sementara dari LBH KORdEM Bali adalah Wayan Ariawan, SH, Wayan Sukayasa, SH, dan Made Rai Wirata, SH.

Sebagai wakil rakyat Bali, Wayan Sudirta, salah seorang narasumber FGD yang memberikan kajian dan pendapat hukum tentang kasus video Desak Dharmawati, menyampaikan ucapan terimakasih ke PHDI Bali dan LBH KORdEM Bali yang telah bersinergi satu sama lain dengan baik. Juga kepada semua narasumber yang seia-sekata untuk meneruskan proses hukum terhadap Desak Dharmawati.

Ia juga mengapresiasi Polda Bali yang telah memberi atensi profesional terhadap laporan dari umat Hindu.

‘’Sebagai wakil rakyat Bali, kami mengajak semua pihak yang telah melaporkan Desak Dharmawati ke Polda Bali, melakukannya tanpa kebencian, karena Hindu mengajarkan kedamaian, shanti, persaudaraan dan cinta kasih; tatwam asi, sikap emoh-kekerasan, ahimsa,’’ ujar Sudirta.

Ia juga menegaskan, pelaporan ke polisi itu bukanlah untuk menyakiti dan balas dendam, tetapi semata-mata untuk efek jera dan mencegah jangan lagi ada orang lain yang melakukan hal serupa di kemudian hari.

Ia juga mengapresiasi berbagai elemen umat Hindu yang melaporkan video Dharmawati itu ke polisi dan mendorong mereka untuk bersinergi, guna membantu Kepolisian dalam pengusutan kasus ini.

‘’Laporan ke polisi ini penting, agar ke depan janganlah ada lagi orang lain, seperti Desak Dharmawati, melakukan penodaan dan pelecehan agama Hindu maupun agama lainnya. Jangan lagi ada menista agama apapun yang diakui di Indonesia, dibawah Kebhinnekaan, semangat dan budaya gotong royong, saling asah saling asuh, bukan sebaliknya, saling menyakiti,’’ imbuh Sudirta.

(* – TiR).-

Komentar