Petani Kerinci Resah !! Pencurian Casiavera “Kulit Manis Muak Bukit Kerman” , Warga Minta Aparat Penegak Hukum “Tangkap”

JurnalPatroliNews – Jambi,- Aksi pencurian casiavera atau kulit manis milik petani di Kabupaten Kerinci semakin marak terjadi Tepat nya di Desa Muak Kayu Cingkuk Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi .kali ini kehilangan kulit manis menimpa petani Pak muti.

Modus yang dilakukan pelaku pencurian kulit manis tersebut terbilang sama dengan yang dilakukan di didaerah lainnya di Kabupaten Kerinci. Yakni dengan cara menguliti tanaman Casiavera yang masih tegak berdiri atau masih hidup dan menyisakan bagian atas.

Salah seorang warga yang juga petani muak kayu cingkuk kecamatan Bukit Kerman ” , membenarkan dalam beberapa hari belakangan aksi pencurian kulit manis mulai meresahkan petani yang ada di Kecamatan bukit kerman.

“Kulit manis milik petani dicuri dengan cara mengulitinya. Kini banyak terlihat di lahan perkebunan milik petani tanaman casiavera tanpa kulit,” ujar pak muti (13/6/2024).

Aksi dari pencurian kulit manis ini, lanjut pak muti “tentunya sangat merugikan petani yang sudah bertahun-tahun melakukan perawatan. “Untuk saat ini para petani sudah mulai berhati-hati , kami juga berharap adanya pemantauan Patroli diwilayah hukum resort bukit kerman sehingga kami petani merasakan ketentraman dan ketertiban di perladangan. ” Tukasnya

Disamping itu, informasi kehilangan kulit manis juga di sampaikan oleh warga di media sosial fb milik atas nama samihah, “Untuk masyarakat Muak dan sekitar nya agar dapat berhati hati dengan marak nya pencurian kulit manis,telah terjadi pencurian kulit manis org tua kami malam tadi karna batang kulit masih basah,telah dicuri sebanyak 12 btg kulit manis.” Ungkapnya

Serta tokoh masyarakat Desa Muak pak Ateng meminta “kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah bukit kerman agar menangkap pelaku yang di nilai meresahkan warga masyarakat terhadap pencurian Casiavera ( kulit manis ) yang terjadi di Desa Muak Kayu Cingkuk kecamatan Bukit Kerman kabupaten Kerinci” Tutup Nya sambil menurunkan dagu nya .

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

Reporter : Feki Novendi Eksal

Komentar