Pilkada Kalsel Diulang, Denny Indrayana : PSU Bukan Hajat H2D, Tapi Hajat Masyarakat, Ini 3 Strateginya

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, menjelaskan langkah-langkah strategi pemenangan dalam pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah di Kalsel.

“Strategi pertama tetap. Izinkan saya ulangi lagi (dan lagi). Haji Denny Difri (H2D) menolak praktik politik uang, apapun bentuknya,” katanya dalam laman integritylaw.id milik Denny, Sabtu, 20 Maret 2021. Rekan media sudah mendapat izin dari Denny untuk mengutip pernyataannya.

Denny mengatakan, hari pencoblosan kemungkinan terjadi di bulan ramadan atau awal bulan syawal pasca Lebaran. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah 60 hari sejak putusan dibacakan. Praktik politik uang bisa jadi berkedok zakat dan THR di bulan ramadan.

“Tentu memberikan zakat dan sedekah di bulan ramadan adalah bagian dari ibadah, tetapi mempolitisasi ibadah sakral tersebut menjadi modus praktik jual-beli suara harus ditolak,” katanya.

Prinsip kedua, Denny menyampaikan bahwa semua elemen masyarakat harus bahu-membahu memenangkan PSU. Ia menegaskan bahwa PSU bukanlah hajat H2D, tetapi hajat masyarakat.

“Kita punya tanggung jawab keumatan untuk menyelamatkan Banua (negeri) dari berbagai praktik bermasyarakat dan bernegara yang koruptif, jauh dari prinsip amanah dan kemanfaatan,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat Kalsel agar meluruskan niat, merapatkan barisan untuk meneguhkan segala daya upaya untuk mengembalikan daulat rakyat (demokrasi) dan menolak daulat duit (duitokrasi).

Prinsip terakhir, Denny menyerahkan semua ikhtiar kepada Tuhan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan bahwa ia akan berjuang sampai selesai, tidak dapat dinego dan ditransaksikan.

Denny juga menegaskan bahwa ia bukan calon gubernur bayangan.

“Jika pun ada sejarah, pernah kandidat kepala daerah tidak maju ke MK karena ada kesepakatan finansial di balik pintu, kami bukan tipe yang demikian,” kata Denny.

Jumat kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana – Difriadi Drajat terkait hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020.

Dalam putusan, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin atas gugatan pasangan calon Denny Indrayana – Difriadi Drajat . Enam kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar). MK memerintahkan pemungutan suara ulang ini dilakukan dalam tenggat 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.

(*/lk)

Komentar