JurnalPatroliNews – Jakarta,- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dijemput paksa oleh polisi jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada 28 November 2024.
“Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/11/2024).
Panggilan ini merupakan yang kedua setelah Firli absen pada panggilan sebelumnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan ketidakhadiran Firli sebelumnya dilaporkan dengan alasan tertentu kepada penyidik. Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan untuk diperbaiki.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Setelah gelar perkara, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023. Ia diduga terlibat korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian selama 2020-2023.
Di sisi lain, Syahrul Yasin Limpo telah divonis bersalah atas kasus pemerasan di Kementerian Pertanian dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di tingkat banding.
Firli juga menghadapi dua kasus lain di Polda Metro Jaya, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, yang melarang pegawai KPK bertemu dengan pihak yang sedang beperkara.
Meski berstatus tersangka, Firli belum ditahan. Polda Metro Jaya menyatakan masih mengembangkan dugaan tindak pidana lainnya. Firli diketahui telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, namun gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut untuk penyempurnaan berkas.
Komentar