32 orang diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya mengamankan puluhan pekerja di sana.
“Hari ini kita melakukan penggerebekan di lokasi Green Lake di PT UTN, tapi di bawah namanya ITN yang merupakan kolektor atau penagih,” jelas Yusri di lokasi.
“Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Menurut Yusri, perusahaan fintech tersebut beroperasi menggunakan 13 aplikasi dan sebagian besar ternyata ilegal.
“Di sini ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini. Dari 13 aplikasi ada tiga yang legal, tapi ada 10 ilegal,” ujar dia.
Dari kantor pinjol tersebut, polisi mengamankan 32 orang karyawan untuk dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya.
“Peran dan jabatannya akan disampaikan,” katanya.
Yusri menyebut, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber.
Keberadaan pinjol, kata dia, meresahkan masyarakat.
“Pinjol di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat,” kata Yusri.
Adapun dalam penggerebekan tersebut, aktivitas puluhan pekerja pinjol ilegal ini sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua dan tiga.
Komentar